Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Ditangkap dan Diadili Tanpa Dasar

  • Bagikan
Mantan Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto

”Yang ada itu Kejari meminta seluruh laporan tahun 2022 dan 2023 kemudian mencari-cari kesalahan dalam laporan tersebut dan dimulailah penyelidikan,” imbuhnya.

Kemudian, kuasa hukum Ahmad Susanto, Budi menyampaikan, kliennya ditangkap dan diadili tanpa dasar. Kata dia, tidak ada temuan BPK terhadap pengelolaan dana hibah KONI. Bahkan hasil audit KAP, KONI mendapat predikat WTP dalam tiga tahun berturut-turut.

”Jaksa meminta perhitungan kerugian negara kepada BPKP, padahal yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK, sesuai pasal 1 angka 15 dan pasal 10 ayat 1 UU Nomor tahun 2006.

Dia juga menilai, hal paling aneh adalah penahanan dilakukan sebelum perhitungan BPKP dilakukan. Penghitungan itu dimulai Februari 2024 dan hasil perhitungan kerugian Negara keluar pada Mei 2025 atau lima bulan setelah AS ditahan. Padahal menurutnya, penahanan seharusnya dilakukan atas dasar hitugan kerugian negara.

”Di dalam persidangan terungkap, BPKP tidak punya dasar yang jelas atau UU yang dilanggar untuk menghitung kerugian negara pada lembaga seperti KONI. Bahkan dalam pernyataanya, BPKP mengatakan berdasarkan perasaan dan mengait-ngaitkan dengan UU yang tidak mengatur KONI,” jelasnya.

Dia juga mengaku, setelah mencari-cari kesalahan laporan keuangan KONI, dia menilai hal yang dapat dipersoalkan adalah elisih tunjangan pengurus KONI, yaitu perbedaan jumlah tunjangan pada SK dan daftar penerimaan tunjangan. Padahal Jaksa hanya berdasar pada SK lama sebelum kenaikan tanpa menampilkan SK perbaikan tunjangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan