Khusus untuk event organizer, kata Budi, KONI didakwa dengan keterlambatan pembayaran pajak jegiatan Porkot 2024. Padahal, batas waktu pelunasan pajak adalah dua tahun dan persoalan pajak sendiri bukan pelanggaran Tipikor.
Berdasarkan fakta persidangan, dia menilai kedudukan KONI adalah lembaga penerima hibah, bukan unsur penyelenggara negara yang dapat dijerat dengan UU tipikor.
Yang menjadi tersangka adalah pelaksana administrasi yaitu ketua, sekretaris, dan kepala secretariat, yang dinilai tidak berhubungan dengan tanggung jawab pengelolan keuangan.
”PA/KPA/PPK dana hibah adalah Kadispora, bukan Ketua KONI. Dalam hal pengawasan, tentu ini dianggap tidak ada masalah karena Kadispora tidak turut menjadi tersangka. Jadi tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan KONI karena bendahara/wakil bendahara bertanggung jawab dalam alur kas dan pengelolaan keuangan juga tidak menjadi tersangka,” tuturnya.
Dia juga menegaskan, tidak ada aliran dana atau mendapat keuntungan untuk terdakwa Rp1 pun atau menguntungkan pihak lain. Tidak ada unsur byata dan terang terhadap UU yang dilanggar.
Seluruh UU yang disangkakan adalah UU yang mengatur kerja SKPD/OPD, bukan lembaga seperti KONI.
”Tujuan dana hibah kan mewujudkan prestasi olahraga Makassar dan KONI sukses dengan Porkot 2023 dengan mencetak 4.000 atlet baru, medali emas sepak bola setelah 30 tahun di Porprov, berbagai rekor dan pencapaian prestasi. Ahmad Susanto juga penerima PIN emas kategori prestasi olahraga skala kota terbaik 2022 dan 2023,” terangnya.