Dengan begitu, dia menilai kasus ini hanya masalah administrasi. Sebab lebih dari 20 persidangan, yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan Internal KONI yang sama sekali tidak diatur dalam UU mana pun.
”Sehingga, sekali pun terdapat pelanggaran maka bersifat administratif atau sangksi organisasi,” jelasnya. (*)