Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Ditangkap dan Diadili Tanpa Dasar

  • Bagikan
Mantan Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto

Dengan begitu, dia menilai kasus ini hanya masalah administrasi. Sebab lebih dari 20 persidangan, yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan Internal KONI yang sama sekali tidak diatur dalam UU mana pun.

”Sehingga, sekali pun terdapat pelanggaran maka bersifat administratif atau sangksi organisasi,” jelasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan