Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya tengah mendalami pola distribusi dan jaringan yang kemungkinan terhubung dengan pelaku. Penyidik fokus menelusuri sumber pasokan barang haram tersebut dan mengidentifikasi apakah ada aktor lain yang terlibat, termasuk potensi lintas kabupaten.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, melalui IPTU Didi, menegaskan bahwa jajaran Polres Sidrap tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Siapa pun pelakunya, kami akan tindak tegas. Penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Didi.
Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Sidrap. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Lebih dari sekadar penangkapan, peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa Sidrap tidak akan membiarkan dirinya menjadi jalur atau pasar narkotika—baik oleh pemain kecil, bandar besar, maupun mereka yang menyandang jabatan publik. (edy/fajar)