FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah heboh penerima amplop di acara hajatan bakal dikenakan pajak, kini heboh juga terkait rekening yang menganggur tiga bulan bakal dibekukan.
Masyarakat semakin dibikin kaget, sebab tanah yang dianggurkan selama dua tahun pun terancam diambil alih negara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan keuangan.
PPATK menyebut, banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Hilmi Firdausi, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah, memberikan komentar menohok.
"Melihat kecenderungan akhir-akhir ini banyak yang akan kena pajak," kata Hilmi di X @hilmi28 (30/7/2025).
Hilmi kemudian mengingatkan peribahasa yang menyinggung kebijakan pemerintah yang terus menguras rakyatnya.
"Saya jadi ingat peribahasa di mana bumi dipijak, di situ kita dipajak," kuncinya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
"Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK," kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).