FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan dan perluasan basis perpajakan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) aktif memantau konten-konten di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menyebut pihaknya sudah rutin melakukan proses data crawling dari media sosial.
Kemudian, DJP mengambil informasi dari medsos secara otomatis untuk dianalisis lebih lanjut. Hasil analisa tersebut kemudian menjadi salah satu indikator awal untuk melihat apakah seseorang patut diperiksa dari sisi pajak.
“Kalau ada yang suka pamer, walaupun mobilnya nggak seberapa mewah, tetap akan kami perhatikan," ujar Yoga.
Kebijakan lain yang juga menghentak perhatian publik adalah penghentian sementara atau pembolikaran terhadap rekening yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan keuangan.
PPATK mengaku menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Selain pemblokiran rekening bank, keresahan publik kian menjadi-jadi setelah beredar wacana soal tanah bersertipikat akan diambil negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.