FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Seleksi penerimaan calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2029 resmi dibuka pada Senin ini hingga 8 Agustus 2025. Dapat diakses secara daring melalui laman resmi Diskominfotik DKI Jakarta.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, John Fresly Hutahean di Jakarta, Senin, menyampaikan pembukaan penerimaan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk turut mendaftarkan diri menjadi calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta," katanya.
John mengatakan seleksi penerimaan bukan hanya mencari yang terbaik dari sisi kompetensi, tetapi juga integritas dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Tahapan seleksi akan melibatkan proses verifikasi administratif, uji kompetensi, hingga wawancara. Adapun tim seleksi terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat yang ditunjuk secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Kami menjamin proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi. Hal ini penting agar publik mendapatkan lima komisioner yang benar-benar berintegritas dalam mengawal keterbukaan informasi di Ibu Kota," kata John.
Adapun KI DKI Jakarta sendiri telah memasuki periode keempat, setelah pertama kali dibentuk pada tahun 2012. Dalam perjalanannya, KI DKI Jakarta berperan penting dalam penyelesaian sengketa informasi serta mendorong budaya keterbukaan di lingkungan badan publik.