FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Pelni dan pegiat media sosial, Dede Budhyarto, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional melalui jalur hukum.
“Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Lembong yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Prof. Dr. Ir. H. @bang_dasco mencerminkan semangat rekonsiliasi dalam bingkai hukum dan persatuan nasional,” ujar Dede melalui akun X resminya, Jumat (1/8/2025).
Ia menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai bentuk kepemimpinan yang ingin merawat demokrasi sekaligus menjaga stabilitas bangsa. “Presiden @prabowo Subianto menunjukkan bahwa keadilan dapat berjalan seiring dengan upaya merawat demokrasi dan menyatukan bangsa,” lanjut Dede.
Dede juga menanggapi munculnya pro dan kontra atas kebijakan tersebut di tengah masyarakat. Ia meminta publik untuk melihat sisi positif dari langkah politik hukum yang ditempuh pemerintah. “Pro kontra dari pendukung hal yang biasa, ambil sisi positifnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula. Selain itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap komisioner KPU, turut menerima amnesti.
Pengumuman resmi disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7) malam. "Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ucap Dasco.