Ia juga menyebut bahwa pemberian amnesti mencakup total 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses seleksi yang ketat, termasuk verifikasi administratif dan uji publik.
“Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesti, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pengusulan belum berhenti di tahap pertama. “Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” jelas Supratman.
Supratman menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah politik hukum untuk menghentikan proses hukum secara sah.
“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi,” pungkasnya.