Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.116 Narapidana Termasuk Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong, Apa Bedanya?

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto

“Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong. Dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat Amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum. Hukum tidak boleh diintervensi,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengirim dua surat presiden (surpres) ke DPR RI yakni Surpres No. R42/Pres/07/2025: mengusulkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto termasuk 1.116 narapidana lainnya.

Juga Surpres No. R43/Pres/07/2025: mengusulkan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Pada 31 Juli 2025, DPR menyetujui kedua usulan tersebut setelah melalui rapat konsultasi dengan pemerintah, yang antara lain dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Saat ini, proses tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum resmi pelaksanaan amnesti dan abolisi.

Keputusan ini bukan semata aspek hukum, melainkan juga didasari oleh pertimbangan persatuan bangsa, kondusivitas nasional, serta kontribusi kedua tokoh terhadap negara. Tujuan juga diarahkan menjelang peringatan 17 Agustus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan