Tom Lembong dan Hasto Diberi Abolisi dan Amnesti, Praktisi Hukum Tata Negara Bilang Tindakan Negara dalam Menjaga Keadilan

  • Bagikan
Praktisi Hukum Tata Negara, Azry Yusuf

"Secara teori hukum pidana, jika mens rea tidak terbukti, maka pertanggungjawaban pidana menjadi pincang, meskipun unsur obyektif (perbuatan dan akibat) sudah dipenuhi," sebut Alumni Hukum UMI tersebut.

Dijelaskan, amnesti adalah pengampunan hukum yang menghapus akibat pidana setelah ada putusan, sedangkan abolisi adalah penghentian proses pidana sebelum perkara diputus pengadilan.

"Meski berbeda dalam waktu dan akibatnya, keduanya merupakan instrumen prerogatif Presiden yang dijalankan untuk kepentingan umum, dan wajib mendapat persetujuan DPR agar sah secara konstitusional," tandasnya.

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis bersalah 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Harun Masiku.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh. Dua di antaranya adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Supratman menjelaskan, usulan pemberian abolisi dan amnesti dilakukan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara. Jadi itu yang paling utama," jelas Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan