“Padahal niat ngidupun musik di toko biar ga pusing menghadapi customer dan hari-hari yang melelahkan. Sekarang malah dikit-dikit kena pinalti hak cipta,” tulisnya dalam keterangan videonya dikutip @anipuri23.
Postingan yang sama datang dari @musikindonesia yang menampilkan seorang pengamen membawakan lagu dari iklan sarung. Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk sindiran terhadap kondisi saat ini karena banyak tempat usaha memilih diam dan tidak memutar musik karena khawatir dianggap melanggar hak cipta.
Kejadian unik pun muncul di sejumlah kafe dan restoran di wilayah Jabodetabek. Beberapa tempat memilih untuk tidak lagi memutar lagu-lagu populer.
Sebagai gantinya, mereka menyetel suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, atau suara ombak.
Isu ini makin geger dan ramai dibicarakan setelah mencuatnya kasus hukum yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.
Gerai tersebut dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses, dituding memutar lagu-lagu berlisensi tanpa izin resmi. Direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dari DJKI Kemenkumham, Agung Damar Sasongko, pernah menegaskan bahwa langganan platform digital seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Premium tidak cukup dijadikan dasar untuk memutar musik di tempat usaha.
Lisensi dari platform tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk tujuan komersial.
"Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," ucap Agung dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara.