Diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD tegas mengatakan ada kejanggalan dalam vonis hukuman Tom Lembong.
Karena alasan itulah, Mahfud MD tegas menyuarakan untuk melakukan perlawanan dalam vonis hukuman mantan Menteri Perdagangan itu.
“Menurut saya putusan Tom Lembong salah. Pengadilannya salah. Salah dalam arti harus dikoreksi melalui banding dan proses-proses lain,” kata Mahfud dalam podcast bersama Novel Baswedan.
Hal yang paling di kritik Mahfud terkait hakim sendiri menyatakan tidak ada mens rea (niat jahat) dalam perbuatan Tom Lembong.
Ia menyebut ini melanggar prinsip fundamental hukum pidana “Geen straf zonder schuld”.
“Kalau tidak ada mens rea orang tidak boleh dihukum. Ada dalil yang sangat mendasar dalam hukum,” ungkapnya. (sam/fajar)