Hal ini diketahui disampaikan Jokowi merespons pernyataan Tom Lembong yang menyebut ada perintah darinya untuk meredam gejolak harga gula.
"Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden," Ahmad mengikuti gaya bicara Jokowi.
Membuka kembali konstruksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Ahman menuturkan bahwa Jokowi lah yang memerintahkan import gula.
"Jokowi juga terkena pertanggungjawaban pidana yang telah merugikan Negara dan menguntungkan korporasi yang mendapatkan izin import gula," imbuhnya.
"Itu artinya, yang melakukan korupsi bukan hanya Tom Lembong, jika pertimbangan Majelis Hakim yang digunakan untuk memvonis Tom Lembong konsisten diadopsi untuk mengadili Jokowi," tambahnya.
Kata Ahmad, sekalipun Jokowi tidak dapat dibidik dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, setidaknya Jokowi terlibat dalam tindak pidana perbantuan yang dilakukan Tim Lembong, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Namun, dengan dikeluarkannya kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong, maka otomatis peristiwa korupsi import gula dihapus dan dianggap tidak ada," jelasnya.
Dengan demikian, Ahmad membeberkan bahwa kebijakan ini berdampak pada penyelamatan Jokowi baik dari ancaman pidana Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk Hasto Kristiyanto, hanya diberikan Amnesti. Ahmad melihat, kesalahan Hasto diampuni dan penghapusan sanksi pidana terhadap Hasto, namun tidak menghapus peristiwa pidananya.
"Ampunan terhadap Hasto ini, tidak menghapus kasus korupsi Harun Masiku yang telah menjebloskan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ke penjara," terangnya.