Ahli: Permohonan PKPU Harus Diajukan oleh Minimal Dua Kreditur

  • Bagikan

Sidang Permohonan PKPU Dahlan Iskan Terhadap PT Jawa Pos

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Dahlan Iskan mendatangkan Teddy Anggoro, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai ahli dalam sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (4/8).

Teddy dalam keterangannya mengatakan bahwa permohonan PKPU tidak bisa diajukan oleh satu kreditur saja. "Menurut undang-undang tidak bisa karena itu (kreditur lebih dari satu) syarat PKPU," kata Teddy.

Menurut Teddy, untuk membuktikan bahwa termohon PKPU memiliki kreditur lain selain pemohon, pihak pemohon PKPU tidak cukup hanya mengajukan bukti-bukti tertulis saja. Bukti tertulis itu harus dikuatkan dengan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Hal itu untuk menghindari adanya kreditur fiktif.

"Kalau tidak ada bukti apapun, tidak nyata utang itu. Untuk menghindari jangan ada kreditur fiktif ya boleh (saksi fakta dihadirkan dalam persidangan)," tutur Teddy.

Teddy mengatakan bahwa pengertian utang cukup luas. Tidak ada batasan mengenai jenis utang yang bisa diajukan dalam permohonan PKPU. Meski begitu, dia menegaskan bahwa utang yang ditagihkan harus jelas. "Utangnya mesti solid dulu," katanya.

Sementara itu, pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU, pihak Dahlan Iskan tidak pernah menghadirkan saksi fakta untuk memperkuat dalilnya jika PT Jawa Pos memiliki utang dividen kepadanya. Dahlan justru mengajukan ahli.

"Permohonan PKPU itu dasarnya harus sederhana. Dengan adanya ahli justru semakin menunjukkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan bukan permohonan yang sederhana," kata Sajogo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan