“(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” paparnya. (Pram/fajar)
Buntut Abolisi dan Amnesti, Pengamat: Bukan Berarti Membuat Kubu Anies atau Hasto PDIP Tidak Buas Lagi
