Jimly Apresiasi Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi: Sejalan dengan Semangat Kemerdekaan

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie -- Dokumentasi Humas MPR RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Jokowi.

Ia menyebut langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan semangat hukum yang berkeadilan.

“Ini memang sudah seharusnya demikian,” ujar Jimly di X @JimlyAs (4/8/2025).

Jimly menilai, pendekatan yang diambil Polri mencerminkan prinsip restoratif dan rekonsiliatif dalam penegakan hukum, yang sangat penting dalam menjaga stabilitas nasional.

“Selamat untuk kepolisian yang mengutamakan solusi yang bersifat restoratif dan rekonsiliatif,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dikatakan Jimly, keputusan tersebut juga sejalan dengan langkah Presiden yang dalam waktu dekat akan memberikan abolisi dan amnesti umum menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

"Sejalan dengan keputusan pemberian abolisi dan amnesti umum oleh Presiden, menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa penyelidikan terkait ijazah Presiden Jokowi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Penyelidikan itu juga dianggap telah memenuhi syarat administratif serta tidak berdasar kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pernyataan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim, Brigjen Pol Sumarto.

Surat tersebut telah dikirimkan ke pihak pelapor, yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan