"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi dikutip pada Senin (4/8/2025).
Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjelaskan, negara tidak mempermasalahkan bentuk kreativitas warga dalam berpendapat. Namun pada akhirnya, kreativitas tersebut tidak boleh melanggar dan mencederai simbol negara.
“Kami menghargai bentuk ekspresi kreatif dalam memperingati kemerdekaan. Namun, bentuk ekspresi itu harus tetap menghormati simbol negara,” lanjut Budi.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kuncinya.
(Muhsin/fajar)