Sebenarnya, ketentuan itu bukan aturan baru. Skema pembayaran royalti telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Namun belakangan ini, regulasi itu makin kencang wacananya untuk ditegakkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pun menekankan hal demikian.
Itu ditegaskan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko. Menurutnya, pemutaran musik di tempat komersial tanpa lisensi resmi, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai kewajiban membayar royalti.
(Arya/Fajar)