Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tertanggal 20 Mei 2019 menolak permohonan Silfester dan memerintahkan ia menjalani hukuman satu tahun penjara.
Kini, Silfester kembali tampil ke ruang publik dengan pernyataan kontroversial.
Ia menuding Partai Demokrat sebagai pihak yang mendanai gerakan pemakzulan Gibran dan isu ijazah palsu Jokowi. Tudingan ini disampaikan tanpa bukti kuat dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Saat menjadi narasumber di Kompas Petang baru-baru ini, Silfister menegaskan bahwa isu yang terus dikembangkan Roy Suryo Cs tersebut tidak benar.
"Isu pemakzulan dan ijazah palsu ini kalau kita lihat tidak mempunyai dasar hukum dan fakta konstitusi yang benar," kata Silfister dikutip pada Senin (28/7/2025).
Ia kemudian mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie, yange nyebut bahwa itu merupakan upaya untuk menghancurkan lawan politik.
"Seperti yang dikatakan Prof. Jimly Asshiddiqie hanya untuk menghancurkan lawan politik dengan tidak beradab. Bohir di belakangnya ini gak bersatu, mereka bermain sendiri-sendiri," ucapnya.
Melihat serangan yang begitu intens dan terstruktur, Silfister menegaskan bahwa kemungkinan besar gerakan tersebut didanai pihak tertentu.
"Pastinya (didanai), siapa yang mendanai begini-begini gitu loh," tukasnya.
Adapun Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan ke kubunya merupakan fitnah besar.