Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia.
"Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera merah putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah merah putih," katanya, dikutip dari Tempo.
Herdiansyah menambahkan, bendera One Piece merupakan kritik terhadap pemerintah. "Kritik seperti ini seharusnya dijawab dengan dialog, bukan pencarian celah hukum untuk menekan warga," ujarnya. (bs-sam/fajar)