Pengacara Nilai Leonardi Tidak Layak Tersangka di Kasus Satelit

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi mengatakan kliennya tidak layak ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan.

“Satu hari pun klien saya, Pak Leonardi, tidak layak menjadi tersangka dan diminta bertanggung jawab secara pidana, bahkan ditahan. Dia tidak layak satu hari pun,” kata kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, di Jakarta, Selasa.

Rinto mengatakan tidak ada kerugian negara yang nyata dalam kasus tersebut karena tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Kemhan atas invoice (permintaan pembayaran) yang diajukan Navayo International AG, pihak ketiga dalam pengadaan dimaksud.

Menurut dia, laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut terdapat kerugian negara senilai Rp306.829.854.917,72 hanyalah estimasi kewajiban dan belum pernah dibayar melalui kas negara kepada Navayo.

“Di LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang menjadi batu pijakan penyidik ini sifatnya masih potential loss (kerugian potensial), belum dibayar, jadi kalau sudah dibayar, mengaku rugi, itu bisa. Ini belum dibayar, mengaku rugi, nah itu jadi aneh,” ujar Rinto.

Rinto juga mengatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini. Sebab, Leonardi tidak menerima keuntungan pribadi atas proyek tersebut, sementara Navayo tidak menerima pembayaran dari pemerintah Indonesia.

Di samping itu, Rinto menjelaskan bahwa selaku penjabat pembuat komitmen (PPK), Leonardi hanya menjalankan fungsi administrasi sesuai perintah atasan. Maka dari itu, menurut dia, kliennya tidak dapat dipidana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan