Selain Leonardi, ada dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan Kejagung, yaitu ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan Leonardi selaku PPK di Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.
“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5) malam.
Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kementerian Pertahanan. Selain itu, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga juga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Setelah adanya kerja sama tersebut, Navayo mengeklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kementerian Pertahanan dengan berdasarkan empat buah sertifikat kinerja (CoP), salah satunya atas persetujuan Leonardi. (Pram/fajar)