Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Pentolan Honorer Ungkap Ketakutan Terbesar

  • Bagikan
Ilustrasi honorer -- Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini tengah serius menuntaskan masalah honorer. Target 1 Oktober 2025 semua sudah tuntas.

Sebagai buktinya, instansi atau pemerintah daerah kini tengah diberi waktu untuk mengajukan pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut tentu saja menjadi kabar gembira dan angin segara bagi para honorer atau pegawai non-ASN di seluruh Indonesia. Meski begitu, para honorer bukan tanpa kekhawatiran.

Para honorer memiliki setidaknya dua kekhawatiran besar yakni pemerintah daerah justru menggunakan jurus ampuh tidak ada anggaran sehingga tidak semua honorer R2 dan R3 diusulkan diangkat PPPK paruh waktu.

Ketum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini untuk memastikan seluruh honorer berstatus R2 dan R3 diusulkan pemda menjadi PPPK paruh waktu.

"Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, yang memenuhi kriteria diangkat PPPK paruh waktu adalah honorer R2 dan R3, karena masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Faisol Mahardika, Selasa (5/8).

Adapun honorer R4 dan R5 tidak masuk database BKN dipastikan tidak menjadi prioritas untuk diusulkan jadi PPPK. Karena itu, dia minta agar pemda mendapat pengawasan dalam pengusulan PPPK paruh waktu tersebut. "Jangan sampai mereka dikalahkan honorer non-database BKN," kata Faisol.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan