Dia menegaskan, sukses tidaknya pengangkatan PPPK paruh waktu ada di tangan pemda. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus bersikap tegas terhadap pemda yang mbalelo
Dia juga menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto yang sangat jelas. Oktober selesai semua penataan pegawai non-ASN. "Pemda jangan menentang perintah presiden," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan seluruh instansi dan kepala daerah agar serius dalam pengusulan atau pengajuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini agar masalah PPPK paruh waktu bisa dituntaskan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah.
Terkait dengan pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu, Prof Zudan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi instansi yang kemudian tidak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dia menyebut, jika instansi atau pemerintah daerah tidak mengajukan pengusulan PPPK paruh waktu, Zudan memastikan bahwa daerah tersebut memang tidak menginginkan PPPK paruh waktu. "Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," tegas Prof Zudan.
Dia menyebut, penyelesaian masalah honorer yang saat ini jadi prioritas pemerintah akan tuntas sebagaimana instruksi dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Target penyelesaian dimaksud yakni pada 1 Oktober 2025 mendatang.
"Setelah Oktober, tidak ada lagi honorer, pegawai non-ASN, atau istilah lainnya," tegas Prof Zudan.