Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Pentolan Honorer Ungkap Ketakutan Terbesar

  • Bagikan
Ilustrasi honorer -- Foto: dok.JPNN.com

Dia menegaskan, BKN sebagai lembaga yang mengurusi masalah kepegawaian tentu sekadar melaksanakan arahan Presiden Prabowo. Karena itu, dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah solusi untuk menyelamatkan honorer dari PHK massal.

Diketahui, terhitung sejak 1 Agustus 2025 lalu, pemerintah telah membuka proses pengusulan PPPK paruh waktu. Kini, urusan menyelesaiakn honorer atau pegawai non asn berada pada instansi atau pemerintah daerah tempat para honorer tersebut mengabdi.

Prof Zudan sendiri menyebutkan, proses pengusulan PPPK paruh waktu akan berlangsung hingga 20 Agustus 2025.

Menurut Prof Zudan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk NIP PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada 5 Agustus sampai 5 September 2025.

Maka dari itu, 5 Agustus - 20 September, honorer sudah mengantongi NIP PPPK paruh waktu.

Sehingga BKN memastikan pada September mendatang, NIP PPPK paruh waktu sudah terbit. "Yang diusulkan formasinya oleh pejabat pembina kepegawaian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB)," kata Prof Zudan.

Selain itu, Prof Zudan juga mengingatkan para PPPK agar secepatnya mengajukan usulan penetapan kebutuhan sebelum 20 Agustus. Sebab, tidak ada perpanjangan waktu lagi.

Berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang ditetapkan BKN:

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, 1 - 20 Agutus 2025.
  • Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB, 1 - 20 Agustus 2025.
  • Pengumuman alokasi kebutuhan, 1 - 20 Agustus 2025.
  • Pengisian DRH PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 5 September 2025.
  • Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 10 September 2025.
  • Penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 20 September 2025

Demikian jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu, agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda). (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan