BAPANAS sebagai Nakhoda Tunggal yang Harus Bertaring
BAPANAS diciptakan untuk menjadi nakhoda tunggal dalam tata kelola pangan nasional, sesuai amanat Pasal 126 UU No. 18 Tahun 2012 dan diperkuat oleh Perpres No. 66 Tahun 2021. Namun, kewenangannya sering tumpang tindih dengan kementerian lain, membuatnya tidak bisa bergerak efektif, yang bertentangan dengan semangat integrasi dalam Perpres tersebut. Kemenko Perekonomian harus bertindak sebagai "dirigen" untuk menyelaraskan kewenangan ini.
BAPANAS harus berani mengambil alih kontrol penuh atas seluruh rantai tata niaga, menjadi wasit tegas terhadap spekulan dan mafia pangan (Pasal 127 UU No. 18 Tahun 2012), dan menasionalisasi rantai distribusi jika diperlukan, sesuai mandat Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Holding BUMN ID FOOD sebagai Integrator dan Stabilisator, Bukan Agregator
Holding BUMN ID FOOD, yang dibentuk berdasarkan PP No. 68 Tahun 2021, harus meninggalkan mentalitas korporasi yang hanya berorientasi profit jangka pendek. Sesuai arahan Kementerian BUMN dan PP No. 72 Tahun 2021, misi utamanya adalah menjadi integrator dan stabilisator pangan nasional. ID FOOD tidak boleh hanya menjadi agregator produk pihak ketiga, tetapi harus berinvestasi besar-besaran untuk membangun infrastruktur dari hulu ke hilir.
Dengan menjadi pemain dominan, ID FOOD dapat mendikte harga yang adil bagi petani dan terjangkau bagi konsumen, serta memutus mata rantai spekulan (Pasal 33 UU No. 18 Tahun 2012). Meskipun telah memiliki 1.088 gudang (id food 2024), total kapasitasnya (sekitar 1,3 juta ton) masih jauh dari kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ideal 3 juta ton, sesuai arahan BAPANAS dalam Rapat Koordinasi Pangan 2024.