KADIN Menjadi Eksekutor Kedaulatan Pangan
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, peran konkret dan transformatif dari pengusaha pejuang di KADIN Indonesia sangat dibutuhkan. KADIN, sebagai wadah resmi pengusaha Indonesia (UU No. 1 Tahun 1987), harus menjadi arsitek perubahan.
KADIN perlu mengarahkan anggotanya untuk berinvestasi di sektor pangan, mulai dari lahan pertanian, bibit unggul, hingga teknologi pascapanen dan distribusi, sejalan dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Para pengusaha KADIN juga harus menjalin kemitraan strategis dengan petani, yang mencakup transfer teknologi, pendampingan, dan jaminan pembelian hasil panen dengan harga menguntungkan, sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Solusi Percepatan Kedaulatan Pangan
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kolaborasi ketiga pilar ini, bersama KADIN sebagai arsitek perubahan membutuhkan langkah-langkah konkret:
- Bangun Terus Sistem Data Tunggal Pertanian (SDTP) terintegrasi, transparan, dan tidak dapat dimanipulasi, dikelola secara independen. Data produksi, stok, dan kebutuhan harus bisa diakses secara real-time dan menjadi dasar tunggal setiap kebijakan, menghapus segala bentuk manipulasi data. SDTP ini harus sesuai dengan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Alihkan fokus Kementerian Pertanian dari sekadar regulator menjadi fasilitator dan investor. Kementerian harus berani menginvestasikan anggaran untuk riset dan pengembangan varietas unggul tahan iklim, teknologi pertanian modern, dan infrastruktur irigasi andal, sejalan dengan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Berikan BAPANAS kewenangan penuh dan independen untuk mengendalikan tata niaga pangan, termasuk hak untuk menindak tegas pelaku spekulasi dan memveto kebijakan impor yang merugikan petani. BAPANAS harus menjadi wasit tegas terhadap para spekulan dan mafia pangan, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021.
- Dorong ID FOOD menjadi Pemimpin dalam menciptakan ekosistem pangan terintegrasi. Mereka harus berinvestasi pada infrastruktur hulu-hilir, bukan hanya menjadi agregator, sejalan dengan mandat Kementerian BUMN dan PP No.72 Tahun 2021.
- Berikan insentif langsung kepada petani yang menerapkan praktik pertanian berkelanjutan, serta jaminan harga dasar yang menguntungkan dan adil, sesuai dengan Pasal 27 UU No.19 Tahun 2013.
- Fasilitasi dan dorong pembentukan koperasi petani kuat dan mandiri. Koperasi ini harus menjadi mitra utama ID FOOD dan Kadin dalam pengadaan dan distribusi hasil panen, memastikan petani mendapatkan keuntungan maksimal, sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Bangun lumbung pangan dan fasilitas pascapanen yang modern dan terintegrasi di setiap sentra produksi. Hal ini akan secara signifikan mengurangi food loss dan food waste di Indonesia yang mencapai 23-48 juta ton per tahun (periode 2000-2019) menurut info, setara dengan kerugian ekonomi Rp213-551 triliun per tahun, yang dapat diatasi dengan infrastruktur yang memadai (Bappenas dan The Economist Intelligence Unit)
- Ciptakan platform digital yang menghubungkan langsung petani dengan ID FOOD, Kadin, dan konsumen, memotong peran tengkulak dan spekulan, sejalan dengan Program Pemerintah tentang ekonomi digital yang diatur dalam Perpres No.95 Tahun 2018.
- Tingkatkan program edukasi dan pendampingan teknis kepada petani mengenai teknologi pertanian, manajemen keuangan, dan diversifikasi produk, sejalan dengan Pasal 39 UU No.19 Tahun 2013.
- Pastikan anggaran dari ketiga lembaga ini tersinkronisasi, dan dorong investasi swasta dari Kadin untuk difokuskan pada program-program mendukung kedaulatan pangan, sesuai dengan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Kembangkan sistem perdagangan pangan transparan dan adil, di mana petani bisa mendapatkan informasi harga secara real-time dan melakukan transaksi tanpa perantara yang merugikan, sesuai dengan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Bentuk kebijakan pangan nasional jangka panjang yang mengikat, tidak berganti setiap kali ada pergantian Pimpinan. Hal ini memberikan kepastian bagi petani, investor, dan pengusaha di sektor pangan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Percepatan Indonesia Berdaulat di bidang Pangan
Ketergantungan pada impor menjadikan "Ketahanan Pangan" di Indonesia ilusi. Sebuah keharusan untuk beralih ke "Kedaulatan Pangan".
Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, perubahan ini memerlukan kolaborasi aktif antara Kementerian Pertanian, BAPANAS, ID FOOD, dan KADIN sebagai arsitek perubahan. Tujuannya adalah menciptakan sistem pangan yang mandiri, adil bagi petani, dan stabil bagi Bangsa Indonesia, demi percepatan Indonesia berdaulat di bidang pangan, sesuai amanat konstitusi. (*)