PBB Naik 250 Persen
Laman resmi BPK RI memuat informasi mengenai keputusan Pemerintah Kabupaten Pati melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025.
Bupati Pati menetapkan keputusan menaikkan PBB hingga 250 persen setelah melalui rapat intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati.
Laman resmi Humas Kabupaten Pati menyebutkan bahwa Bupati Pati menjelaskan penyesuaian tarif PBB bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Bupati Sudewo membandingkan penerimaan PBB di Pati dengan kabupaten lain, seperti Jepara, Kudus, dan Rembang. Penerimaan PBB di Pati hanya sebesar Rp29 miliar, padahal wilayah Pati secara geografis dan potensi lebih besar.
Sementara penerimaan PBB daerah lain seperti Jepara mencapai Rp75 miliar, serta Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar. (*)