Terkait Dugaan Korupsi Bansos Jokowi, KPK Periksa Dua Pejabat Kemensos

  • Bagikan

Ivo bukan nama baru dalam perkara sejenis. Sebelumnya, ia telah divonis bersalah dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras Covid-19.

Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ivo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 12 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62,59 miliar. Apabila tak sanggup membayar, hukuman tambahan berupa 5 tahun penjara akan dijatuhkan. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan