Amnesti dan Abolisi, Benny K Harman: Semoga Presiden Mendengar Suara Para Korban

  • Bagikan
Politikus Demokrat, Benny K Harman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah terpidana di Indonesia pada momentum hari Kemerdekaan RI, mendapat apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat.

Apresiasi itu diberikan masyarakat khususnya amnesti dan abolisi yang diberikan kepada tokoh yang dinilai memang menjadi korban dari sebuah proses peradilan yang tidak adil, atau korban kriminalisasi.

Tokoh yang dipersepsikan masyarakat sebagai korban kriminalisasi dan korban peradilan sesat yang mendapat amnesti dan aboliasi dari presiden seperti mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Tokoh lain yang mendapat amnesti dan tidak kalah mendapat perhatian adalah terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dia juga termasuk dalam daftar yang mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti yang diterima itu mengacu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, tertanggal 1 Agustus 2025. Nama Gus Nur termasuk di antara ribuan orang yang mendapat amnesti dari presiden.

Merespons hal itu, politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku masih banyak pihak yang bertanya tentang amnesti dan abolisi dari presiden tersebut.

"Ada yang bertanya. Apakah semua yang selama ini menjadi korban kriminalisasi dan korban peradilan sesat juga akan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo?," kata Benny K Harman dalam ciutannya di media sosial.

Benny K Harman lantas berharap Presiden Prabowo Subianto terus mendengar dan meminito suara rakyat terutama para korban dugaan kriminalisasi dan peradilan sesat yang dilakukan era pemerintahan masa lalu.

"Kita terus berdoa semoga Bapa Presiden mendengar suara para korban. #RakyatMonitor," tandasnya.

Dalam postingan lain, Benny K Harman menegaskan bahwa masalah keadilan adalah hak setiap orang yang harus dijamin dan diusahakan oleh negara. Negara dalam hal ini pemerintah kata dia harus hadir untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah masyatakat.

"Keadilan, sekali lagi keadilan. Keadilan itu adalah hak setiap orang yg harus dijamin dan diusahakan negara. Negara hadir untuk itu. Hukum disusun untuk itu. Negara dan hukum jangan diskriminatif," jelasnya.

Sebaliknya, Benny K Harman mengingatkan agar penguasa jangan hanya memberi rasa keadilan kepada pihak atau orang yang memiliki kuasa. Apakah kuasa terhadap uang atau kuasa politik.

"Jangan memberi keadilan hanya kepada yg punya kuasa entah itu kuasa uang atau kuasa politik. Negara tidak boleh tunduk pada kuasa politik dan kuasa uang," tandasnya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan