FAJAR.CO.ID -- Polemik hak cipta dan royalti lagu belum juga menemui titik temu. Kafe, restoran, dan area bisnis lainnya tetap diharuskan membayar royalti meski memutar musik instrumentalia, suara alam, hingga ide memutar musik lewat radio.
Warganet pun menyikapi peliknya masalah royalti musik dan lagu di area bisnis ini dengan beragam komentar.
Sejumlah warganet menyarankan kafe dan restoran agar tidak usah memutar lagu atau musik, sehingga pengunjung bisa merasa lebih nyaman. Pengunjung tidak lagi terganggu dengan suara musik yang kadang disetel cukup keras.
Adapula yang menyarankan kafe, restoran, dan area bisnis lainnya merekam sendiri suara alam, sehingga tidak perlu membayar hak cipta. Dengan begitu, kafe dan restoran yang beromzet kecil, seperti warung kopi atau penjual mie seharga Rp10 ribu per porsi tidak lagi terbebani biaya royalti.
Komentar netizen lainnya juga ada yang lebih ekstrem. Seperti yang diutarakan pemilik akun @sotosa*to di platform media sosial X (dahulu twitter).
"Putar suara rakyat yang gak pernah didengar pemerintah aja." cuit akun @sotosa*to.
Adapula warganet yang memberikan komentar satire. Menurutnya, setelah pemutaran suara alam dan musik instrumentalia juga wajib bayar royalti, suara "buang angin" juga akan menjadi target berikutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016, pengguna musik di ruang publik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, penyanyi, atau pemegang hak musik terkait.
Berikut aturan tarif royalti musik yang ditetapkan pemerintah: