FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era kepemimpinan Anies Baswedan Tatak Ujiyati menyorot tajam Kejaksaan Agung (Kejagung) soal vonis Silfester Matutina.
Mengingat Kejagung memberikan vonis 1,5 tahun penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Tatak Ujiyati menyebut ini menunjukkan kebobrokan.
Dimana, seseorang yang sudah mendapatkan vonis namun masih bebas berkeliaran dimana saja.
“Ini kasus menunjukkan bobroknya penegakan hukum kita,” tulisnya dikutip Rabu (6/8/2025).
“Sudah diputus pengadilan 1,5 tahun penjara kok bisa lepas begitu saja,” ujarnya.
Ia pun berharap ada tindakan keras dari petugas kejaksaan kepada Silfester Matutina yang sudah menjadi tersangka.
Menurutnya membiarkan bebas berkeliaran sebagai tindakan yang tidak profesional.
“Petugas kejaksaan, yang biasa keras memaksa terdakwa pakai borgol dan atau baju tahanan kenapa lunak bener?,” jelasnya.
“Tidak profesional & patut diperiksa,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)