FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang (Kabid) Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyoal narasi pemerintah. Terkait kado HUT RI dari presiden untuk guru.
Menurut Zanatul, sudah selayaknya guru mendapatkan kado dimaksud. Karena bagian dari hak.
“Maaf pak Presiden @prabowo upah yang layak bagi guru, bukan ‘bantuan’ atau ‘subsidi’ apalagi ‘kado’ karena itu hak yang melekat pada guru,” kata Zanatul dikutip dari unggahannya di X, Kamis (7/8/2025).
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan peraturan yang ada. Bahwa guru mesti dijamin kesejahteraannya.
“Berdasarkan Undang-Undang: UU nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Pasal 14: (1) dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial,” terangnya.
Ketimbang narasi presiden beri kado untuk guru. Zanatul menimpali.
“Jadi kesejahteraan guru adalah amanat Undang-Undang. Saya berpendapat sebaiknya menggunakan kata ‘bayar hutang’ negara kepada guru,” pungkasnya.
Kado dimaksud pemerintah. Yakni ada tiga.
- Pemberian bantuan insentif guru honorer atau non-ASN
- Pemberian bantuan subsidi upah bagi pendidik non-formal (BSU)
- Pemberian bantuan afirmasi kualifikasi S-1/D-4 guru.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, pemerintah berikan kado untuk Guru di Bulan Kemerdekaan!
Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kemendikdasmen resmi meluncurkan “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru”.
Peluncuran ini berlangsung di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan menjadi momentum penting untuk menunjukkan keberpihakan negara kepada para guru yang selama ini telah mengabdi dengan sepenuh hati.