
Dalam Satu Semester, 10 Anak di Gresik di Sidangkan

FAJAR.CO.ID, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menyidang sepuluh anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam enam bulan terakhir. Kasus terbanyak adalah pencurian. Bahkan, tindakan kejahatan itu disertai kekerasan.
Salah seorang pelaku –sebut saja Aga– nekat mengambil ponsel milik korban dengan lebih dahulu memukul korban hingga jatuh dari sepeda motor. Pelajar SMA berusia 16 tahun itu kini harus menjadi pesakitan di ruang pengadilan.
Ada pula ABH yang nekat mencuri sepeda motor. Alasannya, butuh uang untuk membayar uang kos. Kasus tersebut ditangani pengacara prodeo Lina Kamilah. ”Dia tamatan SD dan kerja di bengkel motor. Gajinya Rp 20 ribu per hari. Penghasilan itu tidak cukup,” ujar Lina.
Hakim anak Pengadilan Negeri Gresik Ariyas Dedi mengungkapkan, sebagian besar kasus pencurian dengan pelaku anak-anak tidak dilatarbelakangi desakan ekonomi. Bukan untuk kebutuhan pokok. Misalnya, sampai mereka tidak bisa makan. ”Tapi, sebatas untuk senang-senang karena terpengaruh teman-teman,” ungkap dia.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, itu menambahkan bahwa anak-anak berbuat jahat karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. Menurut Ariyas, dalam memutus hukuman bagi ABH, hakim memiliki banyak pedoman atau pertimbangan. Karena itu, ada beberapa ABH yang diputus dengan hukuman percobaan. Artinya, hukuman tersebut tidak harus dijalani anak di dalam rumah tahanan (rutan).
Namun, ada syarat umum dan syarat khusus yang selalu menyertai hukuman percobaan tersebut. Misalnya, anak tidak boleh melakukan atau mengulangi tindakan pidana. Mereka juga harus melakukan satu kewajiban. Dia mencontohkan, ABH yang terjerat perkara pornografi harus memakai hijab dan pakaian sopan.
