Jangan Cuma KPK, DPR Juga Dituntut Soroti Kinerja Kejaksaan

  • Bagikan
Seperti diberitakan, OTT oleh KPK di Pemekasan berawal dari dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa oleh Kades Dasok Agus Mulyadi. Kejari mengumpulkan bukti dan keterangan. Karena takut masuk penjara, Agus melapor ke Inspektur Inspektorat Pamekasan Sutjipto. Akhirnya, dengan restu Bupati Ahmad Syafii, mereka menyuap Kajari Rudy Indra Prasetya. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan, dari sisi regulasi, banyak aspek pengelolaan dana desa yang menimbulkan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk "bermain". Salah satu contohnya adalah perencanaan pembangunan desa. Dalam UU 6/2014 disebutkan bahwa desa menyusun perencanaan pembangunan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Nah, kalimat "mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota" itu dimanfaatkan betul oleh para bupati/wali kota untuk melakukan permainan politik. Caranya, menyetir langkah dan kebijakan para perangkat desa. "Celah ini yang jadi pintu masuk penyelewengan dana desa," katanya. Berdasar penelusuran KPPOD, fenomena yang terjadi saat ini, justru para kepala desa bersama pendampingnya berhadap-hadapan dengan pemda yang ingin memaksakan kewenangannya pada pengelolaan dana desa. "Padahal, dana desa itu adalah cermin visi-misi kepala desa, bukan bupati," ungkapnya. Robert mengungkapkan, itu terjadi hampir di setiap kabupaten di Indonesia. Padahal, dalam pembangunan daerah, pemda punya kewenangan sendiri, punya wilayah kerja sendiri, APBD sendiri, dan tata laksana sendiri. Lagi pula, APBD sudah disuplai dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) setiap tahun. "Jikapun pembangunan daerah melibatkan desa, namanya partisipasi pembangunan oleh desa, ada mekanismenya sendiri," katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan