Tora Sudiro keluar dari lokasi rehabilitasi yakni Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur pada hari ini, Senin (14/8). Saat keluar, suami Mieke Amalia itu didampingi kuasa hukumnya, Lydia Wongso.
"Sejak tanggal 12 Agustus pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro," kata Lydia Wongso.
"Kami menghargai semua keprofesionalitasan kepolisian, khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan. Dari awal penangkapan berjalan baik-baik," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Kompol Vivick Tjangkung, membenarkan telah dikabulkannya penangguhan penahanan Tora Sudiro.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil lantaran pemain film Warkop DKI Reborn itu membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal untuk melakukan pengobatan kesehatannya. Sementara menurut Vivick, pihak RSKO belum memiliki alat yang memadai.
"Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk memaksimalkannya," ujar Vivick.
Seperti diketahui, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Polres Jakarta Selatan di rumahnya pada 3 Agustus 2017. Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti 30 butir dumolid. Setelah diperiksa, Mieke diizinkan pulang. Sementara Tora Sudiro beberapa hari terakhir menjalani rehabilitasi. (ded/jpc/fajar)