Setnov Bikin Gugatan Soal Larangan Bepergian ke Luar Negeri

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) bakal melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi terkait gugatan pencegahan keluar negeri yang dilayangkan Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya tidak hanya mengajukan nama Novanto sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Beberapa pihak yang berhubungan dan memiliki kepentingan dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el juga ikut dimasukkan kedalam daftar pencegahan. "Tentu kita akan berkoordinasi lebih lanjut. Karena pencegahan ke luar negeri bukan hanya dilakukan terhadap satu orang SN saja," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10). Lebih lanjut Febri mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan itu. Menurutnya, secara subtansial belum diketahui apakah gugatan hanya dilayangkan untuk Dirjen Imigrasi atau juga kepada KPK. "Kalau pun yang digugat adalah Imigrasi saja, tentu pihakImigrasi akan berkoordinasi dengan KPK. Karena permintaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi tersebut berdasarkan permintaan KPK," ungkap Febri. Novanto masuk dalam daftar pencegahan yang dimulai pada 10 April 2017, selama enam bulan. Saat masa pencekalan itu habis pada 10 Oktober 2017 lalu, KPK memperpanjang masa cekal untuk enam bulan berikutnya hingga April 2018. [nes]
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan