Dorr… Pelarian Bandar Narkoba Terhenti di Limapuluhkota

  • Bagikan
Saat ini BR masih menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut. “Dari pengakuan BR, yang bersangkutan masih memiliki jaringan lagi. Kami akan terus kembangkan. Selama ini, BR merupakan penyuplai sabu untuk wilayah Sumbar,” terangnya. Kumbul menyebutkan, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Fajar/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan