Kasus dugaan korupsi proyek jalan TA 2016 tersebut telah mencapai proses tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah sampai di meja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Emanuel Ahmad.
"Iya, kita sudah terima SPDP dari Polres Enrekang. Tetapi, mereka masih sementara melakukan proses penyidikan," beber Emanuel.
Untuk itu, pihaknya hanya bisa menunggu kelanjutan proses penyidikan tersebut. Berkas-berkasnya harus lengkap. Penetapan tersangka juga berada di tangan pihak kepolisian.
Ia menyebutkan, proses hukum akan terus berjalan dan berada dalam pengawasan mereka. Beberapa kasus yang melibatkan pimpinan dinas di Kabupaten Enrekang juga sementara mereka godok ke tahap selanjutnya. "Kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti," pungkasnya. (mam)