HYF-Ahmad Daftar ke KPU, Dikawal Ribuan Simpatisan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BAUBAU - Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2018-2023, Haji Yusran Fahim-Ahmad Arfa (HYF-Ahmad) menjadi pendaftar pertama di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (9/1). Sebelumnya, dihari pertama tahapan pendaftaran bakal calon di buka, tak ada satupun bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU. HYF-Ahmad tiba di kantor KPU Baubau sekira pukul 13.00 WITA. Selain dikawal oleh para ketua partai pengusung seperti PPP, Demokrat dan PKS, keduanya juga diantar langsung oleh ribuan simpatisan. Tampak pula turut hadir anggota DPR RI asal Sultra dari PPP, Amirul Tamim ikut mendampingi pasangan yang gemar blusukan menyapa masyarakat Kota Baubau. Sebelum memasuki halaman kantor KPU, pasangan ini disambut dengan tari Lawati yang merupakan tarian selamat datang khas suku Buton. Personil penari Lawati di perankan oleh remaja putri yang diiringi dengan irama musik gendang dan gong. Sebelum menuju ke tempat pendaftaran keduanya juga sempat diberi kalungan bunga. Proses ini memang sengaja disiapkan oleh KPU sebagai penyelenggara untuk menyambut para kandidat yang akan bertarung di Pilwali Baubau. Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraeni dalam sambutannya dihadapan bakal pasangan calon dan para ketua partai mengatakan KPU sebagai penyelenggara senantiasa berupaya melaksanakan seluruh tahapan berdasarkan peraturan yang ada terutama dengan jadwal yang ada berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2017. “Hari ini salah satu tahapan. Dalam pendaftaran ini bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau untuk periode 2018-2023. Kami mengucapkan terima kasih kepada bakal pasangan calon yang hadir beserta pimpinan Parpol,” kata Dian. [caption id="attachment_277392" align="alignnone" width="300"] Proses verifikasi berkas dukungan bakal pasangan calon HYF-Ahmad. Foto: Ist[/caption] Ditempat yang sama, Komisioner KPU bidang Divisi Teknis, Ijidman, menjelaskan proses penyerahan dukungan partai politik atau gabungan dari beberapa partai politik terlebih dahulu menyampaikan teknis dalam proses pendaftaran. Dikatakan, di setiap dokumen pendaftaran nantinya wajib ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai-partai pengusung. “Kami menyampaikan soal teknis. Parpol mendaftarkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, secara teknis menjelaskan seluruh dokumen pencalonan wajib ditandatangani ketua umum Parpol,” ujarnya. Pantauan fajar.co.id, setelah penyerahan berkas pasangan calon kepada KPU Baubau, selanjutnya dilakukan verifikasi awal, apakah berkas yang di serahkan ke KPU saat pendaftaran sudah lengkap atau belum. Hingga berita ini diturunkan, tim verifikasi yang juga melibatkan Panwaslu Kota Baubau masih melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas bakal pasangan calon HYF-Ahmad. (Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan