MK Tolak Gugatan Partai Solidaritas Indonesia

  • Bagikan
Bahwa syarat kepengurusan partai politik dengan menyertakan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan untuk kepengurusan tingkat pusat saja, tidak hanya diatur dalam UU Pemilu. Melainkan diatur dalam UU Partai Politik. Hakim juga berpendapat, ketentuan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) huruf e UU Pemilu a quo telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Partai Politik. Bahwa apabila ketentuan Pasal 173 ayat (2) huruf e dimaknai sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, maka akan terjadi ketidaksesuaian antara UU Pemilu dan UU Partai Politik terkait syarat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. "Bagaimanapun, syarat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik bukan saja bagian dari syarat menjadi peserta pemilu melainkan juga syarat bagi kepengurusan partai politik sendiri," sebutnya. Selain itu, dalam pelaksanaan pelibatan perempuan dalam politik, sekalipun kebijakan afirmasi telah diterapkan, peran perempuan untuk turut serta dalam partai politik maupun menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu masih belum maksimal. Bahkan, terdapat sejumlah pengalaman empiris, partai politik justru mengalami kesulitan untuk mencari dan memenuhi batas mininum keterwakilan perempuan dalam partai maupun dalam pencalonan anggota legislatif. "Dengan demikian, masalah tersebut sesungguhnya bukanlah semata-mata persoalan kebijakan afirmasi, melainkan juga terdapat persoalan lain dalam hal ini terutama pendidikan politik perempuan," tutur Hakim Saldi. Hakim Saldi juga mengatakan, dalam kondisi di mana masalah keterlibatan perempuan di partai politik dan pemilu bukanlah semata masalah kebijakan afirmasi, maka apabila hal itu dipaksakan dengan menerapkan kebijakan minimal 30 persen perempuan untuk semua tingkat kepengurusan partai politik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan