MK Tolak Gugatan Partai Solidaritas Indonesia

  • Bagikan
Mahkamah berpendapat, hal itu justru tidak akan berdampak baik bagi kemajuan kualitas demokrasi partai politik dan elektoral Indonesia. Sebab, berpotensi mengurangi kesempatan warga negara membentuk partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum semata-mata karena tidak terpenuhinya syarat dimaksud. "Dalam konteks ini, Mahkamah bukan tidak setuju bahwa kebijakan tersebut dapat ditetapkan pada seluruh tingkat kepengurusan partai politik, melainkan bahwa kebijakan afirmasi tersebut harus diterapkan sesuai kondisi dan perkembangan partai politik dan pemilu Indonesia hingga hari ini," tukas Hakim Saldi. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan