Netralitas Kepala Desa di Wajo Patut Diawasi

  • Bagikan
Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sekadar diketahui, ini kali ketiga Tim Hukum PAMMASE melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades. Dua laporan sebelumnya yakni tentang intimidasi terhadap warga untuk mendukung kandidat tertentu dan politisasi raskin.(*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan