KPK Bakal Selidiki Aliran Dana dari Pengusaha Lain ke Asrun

  • Bagikan
Asrun mantan Walikota Kendari yang sedang menyalonkan menjadi Guberbur Sulawesi Tengara (depan) dan Adriatma Dwi Putra (belakang) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (01/2/2018). Calon Gubernur Sulawesi Tengara terduga menerima suap proyek pembangunan jalan Bungkutoko Kendari 2,5 Milliyar bersama anaknya yang sekarang menjadi Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra. FOTO : ISSAK RAMADHAN / JAWAPOS.COM
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penangkapan terhadap calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun dalam aksi tangkap tangan di Kota Kendari, Selasa (27/2) terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asrun diduga menerima aliran dana dari Direktur Utama PT. Bangun Sarana Nusantara (PT BSN), Hasmun Hamzah sebesar Rp. 2,8 Miliar. Uang tersebut diterima Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) melalui perantara Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Fatmawati Faqih yang diberikan secara bertahap. Pertama melaui Bank Mega Kendari sebesar Rp. 1,5 Miliar dan melaui uang dari Kas PT BSN sebesar Rp. 1,3 Miliar. Permintaan uang tersebut mengingat kebutuhan politik dalam Pilkada Serentak 2018 khususnya di Sultra semakin tinggi. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan terhadap Fatmawati Faqih yang menyampaikan kepada Hasmun Hamzah bahwa ada permintaan uang yang akan dipergunakan untuk biaya politik calon gubernur dan wakil gubernur Sultra, Asrun-Hugua. “Kebutuhan biaya politik yang tinggi. Ini dari beberapa hasil penyelidikan sementara mereka mengakui biaya politik yang tinggi,” kata Wakil Ketua KPK, Basariah Pandjaitan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis, (1/3). Biaya politik yang dimaksud adalah terkait dengan pembiayaan kampanye, biaya saksi-saksi hingga mahar politik yang harus diberikan calon untuk bisa mengikuti kontestasi Pilkada. “Seperti kita ketahui perlu biaya kampanye, biaya saksi, dan masih banyak lagi termasuk mahar,” tambahnya. Meski demikian, Basariah menegaskan biaya politik yang tinggi bukan menjadi alasan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan jabatan, baik ditingkat provinsi, kabupaten atau kota. Pasalnya, kalau sudah mengeluarkan banyak uang yang diperoleh dari orang sekitarnya atau dari pengusaha, pasti akan ada konpensasi yang harus diberikan kepada pemberi dana.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan