Hina Presiden Jokowi dan Gubernur SYL, Pelaku Dijerat Empat Tahun Penjara

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pria berusia 34 tahun terpaksa harus digiring ke kantor polisi akibat cuitannya di media sosial, Senin (06/03/2018) sekitar pukul 11.00 Wita. Warga Kelurahan Tamang Maung, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar diketahui bernama Muh Irfan Nur alias Ippang alias Inno diciduk anggota Satgas Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Pelaku dibekuk lantaran menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden RI, Jokowi dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Kasubdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, yang bersangkutan merupakan pemilik akun facebook Irfan Inno Muh yang diduga telah memposting status ujaran kebencian pada grup facebook Pilkada Sidenreng Rappang 2018. "Status tersangka itu berpotensi mengakibatkan konflik sosial, dimana dalam postingan tersebut sudah mendapatkan komentar sejumlah 81 kali, 60 kali tanggapan dan dibagikan sebanyak 10 kali," kata Wirdhanto, saat merilis di Mapolda Sulsel. Selain itu, lanjut Wirdhanto, tersangka menuliskan status "Bosan dengan Kepemimpinan Jokowi dan Syahrul Yasin... Kerahkan Relawan Dari Sabang maraoke.. Jokowi dan Syahrul Yasin vs InnoNesiaMusic". "Pelaku melampirkan gambar Presiden RI, Joko Widodo dan Gubernur Sulsel, Syahrul YL dengan tulisan 'PENIPU dan PENGECUT', kemudian viral dan tanggapan negatif dari anggota grup tersebut," ungkapnya. Wirdhanto menyebutkan, bahwa dalam kasus ini ada dua korban yakni Presiden RI, Jokowi dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Dari tangan pelaku menyita barang bukti yakni satu unit Handphone dan satu lembar print out screenshot postingan akun facebook "Irfan Inno Muh".
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan