Diduga Salahgunakan SPPD, Dua Legislator Takalar Terancam Dipidana

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Dua legislator Takalar terancam dipidana lantaran dilapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Takalar tahun anggaran 2016-2017. Mrrka Kedua legislator tersebut adalah berinisial MT dan HA, kasusnya saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan Takalar. Sementara LSM Gergaji (Gerakan Rakyat menagi Janji) , H Imran Tola membenarkan kasus ini  sudah resmi kami laporkan di Kejaksaan Takalar, kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif kedua legislator tersebut untuk itu  pihak kejaksaan, segera memprosesnya. “Kasus ini termasuk kategori tindak pidana korupsi, jika pihak kejaksaan membutuhkan bukti tersebut, kami siap memberikan keterangan,” jelasnya. Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Takalar Zeim Hadianto membenarkan bahwa kasus SPPD fiktif sudah  resmi dilaporkan oleh salah satu LSM di Kabupaten Takalar “Laporan tersebut kita sudah registrasi, sebelum kasus ini ditingkatkan akan ditelaah  dulu,” jelasnya. (Jahar/upeks/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan