Terima Amplop, Pejabat BPN Semarang Terjaring OTT Kejari

Kajari Dwi Samudji menambahkan, untuk memperdalam temuan tersebut, pihaknya masih membutuhkan waktu 3 hari untuk melakukan pemanggilan saksi-saksi lainnya, selain terperiksa. "Ini semua kan butuh waktu, nantinya akan ada saksi juga yang akan kita panggil, termasuk pemilik 9 amplop dan satu bendel uang itu," jelasnya.
Sedangkan terkait motif, ia yakin hal ini mengenai pengadaan barang dan jasa. "Iya itu motif yang mendasari temuan ini, jelas mengenai pengadaan dan jasa di BPN Kota Semarang itu," katanya.
Kasi Tipidsus Kejari Kota Semarang, Adi H Wicaksono, mengatakan, keempatnya belum pasti semuanya ditahan, karena keempatnya diamankan masih bersifat mencari keterangan terkait kasus tersebut. Hanya saja, ia membenarkan keempatnya memang diamankan dalam OTT tersebut.“Kita masih melakukan pemeriksaan, semua masih diperiksa. Kami belum sampaikan, kalau semua pelaku, mana tersangkanya belum tahu, nanti saja, saya belum bisa bicara detailnya,”kata Adi ditemui usai mendampingi pimpinannya memberikan keterangan pers.
Asisten Kejati Jateng, Heru Chairrudin, mengatakan, OTT yang dilakukan tim Kejari Kota Semarang ini masih terus didalami. Ia sendiri hadir di Kejari Kota Semarang untuk melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap keempat terperiksa OTT tersebut agar tidak ada kekhawatiran.
"Biar semua penyidikan berjalan lancar, bahkan perkembangannya masih belum bisa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Masih jauh sekali itu, untuk bisa menetapkan sebagai tersangka, karena prosesnya masih panjang," ungkapnya.