Polres Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Agung Palopo

FAJAR.CO.ID, PALOPO – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo ke Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo tahun angaran 2008 dan 2009. Polres Palopo telah menetapkan dua tersangka
Dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut, yakni Ir. APA dan Ir. M. Mah.Dalam perkara tersebut, Ir. APA, 56 tahun, warga Dusun Margosuko, Desa Margalembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, ditetapkan tersangka melalui surat penetapan nomor 03/III/2018/Reskrim dan ditandatangani Kapolres Palopo, AKBP Taswin.
Sedangkan, tersangka kedua, Ir M. Mah, 52 tahun, warga Jalan KH Muh Kasim, Kelurahan Batupasi, Kota Palopo, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo melalui surat penetapan tersangka Nomor 04/III/2018/Reskrim.
Dalam surat penetapan tersangka, kedua tersangka ditetapkan per tanggal 12 Maret 2018 oleh penyidik Polres Palopo.Tak hanya itu, Kapolres Palopo juga sudah menyampaikan nama dua tersangka ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor surat 60.a/III/2018/Reskrim.
Kapolres Palopo mengatakan, bahwa terhitung mulai tanggal 5 April 2017 telah dimulai penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkot Palopo ke Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo tahun 2008 dan 2009 untuk renovasi Masjid Agung Luwu Palopo.
Perkara ini, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Palopo ke Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo ini, untuk dipergunakan merenovasi Masjid Agung Luwu Palopo tahun anggaran 2008 dan 2009 sebesar Rp5 miliar tersebut, masih akan berproses dan memungkinkan ada tersangka baru.(*)