Kejaksaan Genjot Penyelidikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dewan Takalar

FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Untuk mengetahui dugaan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif milik dua anggota dewan Takalar berinisial MT dan HA, tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar mulai memintai klarifikasi terhadap beberapa anggota DPRD Takalar.
” Kami mulai memintai klarifikasi beberapa anggota dewan Takalar terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dua anggota Dewan yang dilaporkan oleh salah seorang aktivis. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Anggota Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar, Dhavid Setiawan, Selasa (3/4).
Dalam penyelidikan kasus dugaan SPPD fiktif tahun anggaran 2017, dari empat anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi tidak memenuhi panggilan Kejaksaan lantaran yang bersangkutan sedang sakit.
” Seharusnya ada 4 anggota dewan Takalar yang dimintai klarifikasi, tetapi satu orang anggota dewan tidak datang karena sedang sakit,” kata Dhavid
Adapun anggota dewan Takalar yang dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Kejaksaan antara lain, HS, HT dan IN sedangkan yang berhalangan adalah, IJ Legislator Hanura. (ari Irawan)